
I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
- Di KantorJika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
- Di Luar Kantor
- Rekomendasi NikahJika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda
II. KELUARGA SAKINAH
- Bimbingan Pra NikahBimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
- Penasehatan Pasca NikahBimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
- Konsultasi Krisis Rumah TanggaBila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah
IV. PRODK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI
V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
VI. KEMITRAAN UMAT
- Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
- Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
- Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
- Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
- Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ