Cari Blog Ini

Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Tanjungsari

TUGAS :
Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan.


FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari melaksanakan fungsi :
  • Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari 
  • Melaksanakan Tata Usaha Keuangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari 
  • Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari 
  • Melaksanakan Pengurusan Perlengkapan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari 
  • Mengumpulkan, Mengolah, Data dan Statistik Serta Dekomentasi di Bidang Nikah dan Rujuk, Pembinaan Perkawinan, Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial.
  • Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, Mengurus dan Membina Masjid, Zakat, Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Kependudukan, dan Pengembangan Keluarga Sakinah.
  • Ikut berperan dalam melaksanakan Pembinaan Kerukuan Hidup Umat Beragama dan Pembinaan Produk Halal di Wilayah Kecamatan Tanjungsari .
  • Menyusun program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungsari  dan membuat laporan pelaksanaannya.
  • Memberikan bimbingan kepada pegawai, dalam melaksanakan tugas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
  • Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang yang berkenaan dengan tugas KUA Kecamatan Tanjungsari .